Sejarah, Metode Berpikir, dan Gerakan Aswaja
Kelahiran Aswaja, atau lebih tepatnya terminologi Aswaja, merupakan respon atas munculnya kelompok-kelompok ekstrem dalam memahami dalil-dalil agama pada abad ketiga Hijriah. Pertikaian politik antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Gubernur Damaskus, Muawiyah bin Abi Sufyan, yang berakhir dengan tahkim (arbitrase), mengakibatkan pendukung Ali terpecah menjadi dua kubu.
Kubu pertama menolak tahkim dan
menyatakan Ali, Muawiyah, Amr bin ‘Ash, dan semua yang terlibat dalam tahkim
telah kafir karena telah meninggalkan hukum Allah. Mereka memahami secara
sempit QS. Al-Maidah:44: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah
maka mereka telah kafir”. Semboyan mereka adalah laa hukma illallah, tiada
hukum selain hukum Allah. Kubu pertama ini kemudian menjadi Khawarij.
Sedangkan kubu kedua mendukung
penuh keputusan Ali, sebab Ali adalah representasi dari Rasulullah saw, Ali
adalah sahabat terdekat sekaligus menantu Rasulullah saw. Keputusan Ali adalah
keputusan Rasulullah saw. Kubu kedua ini kemudian menjadi Syiah. Belakangan,
golongan ektstrem (rafidhah) dari kelompok ini menyatakan bahwa tiga khalifah
sebelum Ali tidak sah. Bahkan golongan Syiah paling ekstrem yang disebut Ghulat
mengkafirkan seluruh sahabat Nabi Saw kecuali beberapa orang saja yang
mendukung Ali. Di sinilah awal mula pertikaian antara Syiah dengan Khawarij
yang terus berlangsung hingga kini.
Khalifah Ali kemudian dibunuh oleh
Khawarij. Pembunuhnya adalah Abdurrahman bin Muljam, seorang penganut fanatik
Khawarij. Menyedihkan, Ibnu Muljam ini sosok yang dikenal sebagai penghafal
Al-Quran, sering berpuasa, suka bangun malam, dan ahli ibadah. Fanatisme dan
minimnya ilmu telah menyeretnya menjadi manusia picik dan sadis.
Berdasarkan musyawarah ahlul halli
wal áqdi yang beranggotakan sahabat-sahabat besar yang masih tersisa waktu itu,
menyepakati kedudukan Ali sebagai khalifah digantikan oleh puteranya Al-Hasan. Namun
Al-Hasan hanya dua tahun menjabat sebagai khalifah. Ia mengundurkan diri dan
menyerahkan jabatan khalifah kepada Muawiyah karena menurut ijtihadnya
mengundurkan diri adalah pilihan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan umat.
Dalam sejarah, tahun pengunduran diri Al-Hasan dinamakan“am al-jamaáh” atau
tahun persatuan.
Naiknya Muawiyah menjadi khalifah
menimbulkan reaksi keras dari kelompok Syiáh dan Khawarij. Mereka menolak
kepemimpinan Muawiyah dan menyatakan perang terhadap Bani Umayah. Perselisihan
makin memuncakmanakala Muáwiyah mengganti sistem khilafah menjadi monarki
absolut, dengan menunjuk anaknya Yazid sebagai khalifah selanjutnya.
Di sisi lain, tragedi Karbala yang
menyebabkan terbunuhnya cucu Rasulullah saw Al-Husein dan sebagian besar ahlul
bait Rasulullah saw pada masa Khlalifah Yazid bin Muawiyah, telah mengobarkan
semangat kaum Syiah untuk memberontak terhadap Bani Umayah. Pertikaian
selanjutnya melebar jadi pertikaian segitiga antara Bani Umayah, Syiah, dan
Khawarij. Pertikaian terus berlanjut hingga masa Bani Abbasiah. Dua kelompok
ini senantiasa merongrong pemerintahan yang sah.
Chaos politik yang melanda umat
Islam awal pada akhirnya juga melahirkan kelompok lain di luar Syiah dan
Khawarij. Pada awal abad ketiga Hijriah muncul kelompok Murjiáh, yang
berpendapat bahwa dalam persoalan tahkim tidak ada pihak yang berdosa. Dosa dan
tidaknyaserta kafir dan tidaknya seseorang bukanlah diputuskan di dunia,
melainkan di akhiratoleh Allah SWT.
Dari persoalan politik kemudian
merembet menjadi persoalan akidah.Perdebatan siapa yang bersalah dalam konflik
antara Ali dan Muawiyah melebar jadi perdebatan tentang perbuatan manusia.
Setelah Murjiáh, muncullah aliran Jabbariah (fatalisme) dan Qodariah(fre act
and fre will). Jabbariah berpendapat, perbuatan manusia diciptakan oleh Tuhan,
artinya manusia tak lebih laksana wayang yang digerakkan oleh dalang. Qodariah
berpendapat sebaliknya, bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya
tanpa ada “campur tangan” Tuhan terhadapnya.
Setelah Qodariah dan Jabbariah,
berikutnya muncul aliran Mu’tazilah yang berpendapat sama dengan Qodariah dalam
hal perbuatan manusia, namun mereka menolak penetapan sifat (atribut) pada
Allah. Menurut Mu’tazilah, bila Allah memiliki sifat berarti ada dua materi
pada Allah, yakni Dzat dan Sifat, hal ini berarti telah syirik atau menduakan
Allah.
Lahirnya aliran-aliran ekstrem
setelah Syiah dan Khawarij bukan hanya disebabkanoleh persoalan politik yang
melanda umat Islam awal, akan tetapi juga dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran
dari luar Islam. Hal ini merupakan imbas dari semakin luasnya wilayah kekuasaan
Islam yang meliputi wilayah-wilayah bekas kekaisaran Persia dan Romawi yang
sudah lebih dahulu memiliki peradaban yang mapan dan telah bersentuhan dengan
rasionalisme Yunani dan filsafat ketimuran.
Seperti yang saya kemukakan di
awal tulisan ini, kemunculan istilah Aswaja merupakan respon atas
kelompok-kelompok ekstrem pada waktu itu. Aswaja dipelopori oleh para tabiín
(generasi setelah sahabat atau murid-murid sahabat) seperti Imam Hasan
Al-Bashri, tabi’tabiín (generasi setelah tabiín atau murid-murid tabiín)
seperti Imam-imam mazhab empat, Imam Sufyan Tsauri, Imam Sufyan bin Uyainah.
Ditambah generasi sahabat, inilah yang disebut dengan periode salaf,
sebagaimana disebut oleh Rasulullah saw sebagai tiga generasi terbaik agama
ini.
Selepas tabi’ tabiínajaran Aswaja
diteruskan dan dikembangkan oleh murid-murid mereka dan dilanjutkan oleh
generasi-generasi berikutnya.Mulai dari Imam Abul Hasan Al-Asyári, Imam Abu
Manshur Al-Maturidi, Imam Al-Haromain, Imam Al-Junaid Al-Baghdadi, Imam
Al-Ghazali dan seterusnya sampai Hadratussyekh Hasyim Asyári.
Dalam memahami dalil Al-Qur’an dan
Sunnah Aswaja mengikuti metodologi para sahabat, yakni metodologi jalan tengah
(moderat), keseimbangan antara pengunaan teks suci dan akal. Menyikapi
pendapataliran-aliran ekstrem tersebut Aswaja mengambil jalan tengah di antara
pendapat-pendapat mereka. Beberapa ajaran pokok Aswaja, antara lain:
1. Pertikaian politik yang terjadi
di antara para sahabat Nabi saw merupakan ijtihad para sahabat, bila benar
mendapat dua pahala dan bila salah mendapat satu pahala. Aswaja mengambil sikap
tawaquf (diam) atas perselisihan yang terjadi di antara para sahabat dan
menyatakan keadilan para sahabat (hadisnya bisa diterima).
2. Dalam masalah takfir Aswaja
amat berhati-hati, karena bila sembrono efeknya akan kembali kepada si penuduh.
Aswaja tidak akan mudah mengkafirkan ahlul qiblah atau selama masih mengakui
tidak ada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw adalah utusan allah; mengakui
hal-hal prinsip dan sudah pasti dalam agama(al-ma’lum mina diini biddhoruroh)
seperti rukun Islam, rukun iman, dan perkara-perkara gaib seperti surga,
neraka, hisab, shirath, malaikat, jin, peristiwa isra’ dan mi’raj dll. yang
informasi mengenai hal-hal tersebut hanya diketahui dari Kitabullah dan Sunnah
Nabi saw yang mutawatir.
3. Aswaja juga tidak mudah
memvonis sesat sebuah pemikiran atau pendapat seseorang yang berangkat dari
dalil yang tidak tegas (ijtihadi) atau masih terbuka ruang perbedaan pendapat
di dalamnya. Aswaja amat menghargai perbedaan pendapat karena perbedaan
pendapat di kalangan umat adalah rahmat.
4. Mengenai perbuatan manusia,
Aswaja berpendapat bahwa perbuatan manusia pada dasarnya diciptakan oleh Tuhan,
namun manusia memiliki kuasa (kasb) atas perbuatannya yang bersamaan dengan
kehendak Tuhan.
5. Dalam memahami teks Al-Quran
dan sunnah, Aswaja berpendapat bahwa ada ruang bagi akal untuk memahami teks.
Artinya ada teks yang mengandung makna haqiqi dan ada teks yang mengandung
makna majazi(metaforis) yang membuka ruang akal (tafsir) untuk memahaminya.
6. Mengenai perbuatan dosa atau
masuk surga dan neraka manusia, Aswaja berpendapat manusia divonis telah
berdosa di dunia apabila telah melanggar hukum-hukum syariat sedangkan di
akhirat mutlak adalah keputusan Allah.
7. Mengenai sifat Allah, Aswaja
berpendapat bahwa Allah memiliki sifat. Dzat (esensi) dan Sifat (atribut)
adalah dua hal yang berbeda namun tak dapat dipisahkan, seperti halnya sifat
manis yang melekat pada gula. Antara atribut manis dan esensi pada gula
keduanya menyatu, namun tak bisa dilepaskan satu sama lain. Sifat senantiasa
menyatu dengan Dzat (esensi).
8. Terkait dengan politik dan
kekuasaan, Aswaja menyatakan haram hukumnya bughot (memberontak) meskipun
pemerintahan itu zhalim,karena hanya akan menimbulkan pertikaian dan
pertumpahan darah yang tak berkesudahan di kalangan umat. Namun pemerintahan
hasil kudeta adalah pemerintahan yang sah karena terkait dengan kesejahteraan umat
dan legalnya beberapa hukum syariat.
9. Aswaja tidak menolak tradisi
dan kebudayaan yang sudah lama berkembang dan mendarah daging di tengah
masyarakat, asal tidak bertentangan dengan syariat. Namun bila bertentangan
dengan syariat, Aswaja menolak perubahan dilakuan secara radikal dan
revolusioner. Perubahan harusdilakukan secara bertahap.Atau tidak harus
merubahnya, tetapi mewarnai tradisi dan kebudayaan tersebut sehingga cocok
dengan ajaran Islam.
Fleksibilitas Ajaran Aswaja
Sepanjang sejarah perjalanannya,
prinsip jalan tengah yang ditempuh Aswaja, yang mewujud dalam karakter tawasuth
(moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang) membuat Aswaja mampu hidup
dan berkembang di wilayah mana saja dan mampu melebur dengan kebudayaan
setempat, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman
(dinamis).
Dalam sejarah penyebaran Islam di
Nusantara,dai-dai Aswaja awal di Nusantara seperti Walisongo tak mengalami
benturan dengan kebudayaan masyarakat Nusantara. Pasalnya, kata Clifford Gertz,
dalam menyebarkan agama Islam mereka tidak hanya berperan sebagai pendakwah
yang menyiarkan agama Islam,akan tetapisebagai cultural broker, makelar budaya.
Oleh karena itu, saya berani
katakan corak Islam di Nusantara 90 persen terbentuk dari budaya. Hal ini
terlihat dari arsitektur rumah ibadah, istana kesultanan, tradisi dan ritual
keagamaan, kuliner, fashion, hingga sistem pengajaran dan pendidikan.Islam di
Nusantara itu unik dan berbeda dengan Islam di tanah asalnya, Arab.
Orientasi Aswaja Bukan Kekuasaan
Ajaran Aswaja yang dianut oleh
mayoritas umat Islam di seluruh dunia orientasinya tidak lain adalah mewujudkan
kemaslahatan dan kesejahteraan umat baik bidang agama, sosial, politik, maupun
ekonomi. Aswaja bukanlah golongan yang menjadikan kekuasaan politik sebagai
tujuan. Artinya, bagi Aswaja kekuasaan bukanlah indikator keberhasilan dakwah
islamiah, tetapi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini berbeda dengan
kaum Syiah dan Khawarij yang orientasi utamanya adalah kekuasaan politik.
Dengan prinsip jalan tengahnya,
dalam bidang politikAswaja menghendaki tatanan politik yang stabil. Aswaja
mengharamkan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah dan mengharamkan sebuah
tindakan dan pernyataan yang dapat memicu huru-hara politik dan chaos. Mengapa?
Karena instabilitas politik dapat memicu kekacauan sosial yang pada
ujungnyahanya akan menyengsarakan rakyat.
Aswaja menyatakan bahwa Islam
tidak meninggalkan sistem politik apapun. Mengenai pengaturan negara diserahkan
kepada masyarakat yang membentuk negara itu. Islam tidak mempersoalkan sistem
demokrasi atau monarki. Islam hanya memerintahkan seorang pemimpin harus adil
dan berakhlakul karimah, senantiasa musyawarah, serta berkomitmen untuk
menyejahterakan rakyatnya, sebagaimana kaidah fiqh “tashorruful imam ála roíyah
manuthun bil mashlahah” kebijakan seorang pemimpin berdasarkan kesejahteraan
rakyatnya.
Dalam bidang sosial, Aswaja
menginginkan sebuah tatanan masyarakat yang beradab(tamaddun), dalam arti
masyarakat yang membangun, saling menghormati, dan toleran, meski berbeda
agama, suku bangsa, dan budaya. Inilah tatanan masyarakat ideal sebagaimana
telah diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw 14 abad yang lalu ketika membangun
masyarakat madani (civil society) di Madinah.
Dalam bidang ekonomi, Aswaja
menekankan pemerataan ekonomi. Aswaja mengambil jalan tengah antara
kapitalisme-liberalisme dan sosialisme-komunisme. Aswaja mengharamkan monopoli
atas kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Aswaja juga mengharamkan sumber daya
alam dan mineral sebuah negara dikuasai oleh pribadi atau segelintir orang.
Aswaja menekankan keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak masyarakat
sehingga tercipta keadilan sosial dan ekonomi.
Aswaja dan Nasionalisme
Bagi Aswaja, agama dan
nasionalisme tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang. Agama dan
nasionalisme saling mendukung. Nasionalisme tanpa agama akan kering
nilai-nilai, sementara agama tanpa nasionalisme tak mampu menyatukan
elemen-elemen bangsa. Hadratussyekh Hasyim Asyári jauh sebelum kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan menyatakan,cinta tanah air sebagian dari iman. Siapa
yang tidak mencintai tanah airnya maka belum sempurna imannya. Inilah prinsip
jalan tengah Aswaja dalam menyikapi persoalan kebangsaan. Al-Quran secara jelas
mengatakan: “sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan kamu dari jenis laki-laki
dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu
saling mengenal (berinteraksi)”. ***
Alhasil, Aswaja bukan hanya sebuah
pandangan keagamaan, akan tetapi lebih jauh merupakan pandangan hidup (way of
life) seorang muslim dalam menyikapi lingkungannya yang majemuk dan dinamis.
Aswaja adalah manhajul fikrah wal harakah (landasan pemikirandan gerakan) dalam
menyikapi berbagai persoalan, baik berhubungan dengan agama, sosial, politik,
ekonomi, dan kebudayaan. Seorang muslim penganut Aswaja mampu hidup dan
menyesuaikan diri serta dituntut untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan,
dan ketentraman masyarakat di manapun mereka hidup. Wallahua’lam Timur Jakarta,
882016 Penulis adalah Sekretaris PC GP Ansor Jakarta Timur dan Wakil Sekretaris
Lembaga Dakwah PBNU.
Oleh: M. Imaduddin
Adakah yang tahu apa kepanjangan dari PBNU....?
BalasHapus